Berita Karantina Tim Humas Karantina Priok (19 November 2019)
Jakarta - Karantina Pertanian Priok mengadakan pertemuan dengan para importir kacang tanah dalam rangka mengambil langkah strategis terhadap pemasukan kacang tanah asal Sudan yang terinfestasi Kumbang Khapra (Trogoderma granarium).
“Trogoderma granarium adalah Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) kategori A1 sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/KR.010/7/2018. Artinya, merupakan OPTK yang belum terdapat di Indonesia”, ungkap Purwo Widiarto, Kepala Karantina Pertanian Priok saat memimpin rapat pertemuan yang dilaksanakan pada tanggal 19 November 2019 di ruang rapat Kantor Karantina Pertanian Tanjung Priok dengan dihadiri 30 importir kacang tanah.
“Kami sudah menyampaikan Notification of Non-Compliance (NNC) sebanyak 21 kali kepada Karantina Negara Sudan atas temuan OPTK A1 ini dan terhadap komoditas yang terinfestasi sudah diberi perlakuan dengan cara fumigasi dengan CH3Br/Methyl bromida dengan dosis 80 gram/M3 Selama 48 jam”, tambah Purwo.
Sesuai kejadian ini, Indonesia perlu meninjau ulang impor kacang tanah asal Sudan dan kemungkinan bisa saja menghentikan pemasukan kacang tanah dari Sudan.
Kemudian selain temuan Kumbang Khapra, cemaran aflatoksin yang melebihi ambang batas juga menjadi fokus utama Karantina.
“Dari hasil monitoring Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di 4 UPT Karantina terhadap kacang tanah asal Sudan, ditemukan cemaran aflatoksin yang melebihi ambang batas”, Pungkas Purwo.
Berdasarkan data otomasi IQFAST Bulan Oktober hingga November 2019 sudah 21 kali pemasukan kacang tanah asal Sudan sebanyak 3.914 ton terinfestasi Kumbang Khapra.
Kacang tanah merupakan komoditas pangan yang sangat dekat dengan masyarakat sehingga pengawasan keamanan pangannya harus ketat untuk melindungi masyarakat.
#LaporKarantina🍎🐕
#KarantinaPertanianPriok
Tahun ini : | 17,622 |
Bulan ini : | 622 |
Hari ini : | 57 |
Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok
Jl. Enggano No 17, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14310, DKI Jakarta, Indonesia
Email: infokarantinapriok@pertanian.go.id
Telp. (021) 43800148, 43800150
Fax (021) 43902124, 43931061
SMS/WA 082311811181
Website http://tanjungpriok.karantina.pertanian.go.id/